Hukum Nadzar dengan Amalan Wajib

Nadzar itu tidak sah jika bernadzar dengan amalan wajib. seperti perkataan, “saya akan sholat 5 waktu jika saya lulus sekolah.” maka nadzar tersebut tidak sah. begitu juga nadzar anda. menutup aurat adalah wajib, laki-laki maupun perempuan. jika batas aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut. sedangkan aurat perempuan adalah semua badan. sebagian ulama mengatakan : semua badan kecuali wajah dan telapak tangan. maka jika anda bernadzar untuk mengenakan jilbab, nadzar anda tidak sah. amalkanlah kewajiban anda yaitu menutup aurat. dan nadzar anda batal.
Jadi sebaiknya ketika Anda menginginkan sesuatu mintalah kepada Allah SWT dengan cara berdo’a. Ketahuilah, bahwa doa setiap muslim pasti dikabulkan Allah, atau Allah menjadikan gantinya yang lebih baik, atau Allah menjadikannya amal sholeh dan sebagai tabungan untuk diakherat. Rosulullah -sholallahu ‘alaihi wasallam- bersabda
“Tidaklah bagi seorang yang berdoa kecuali baginya salah satu dari 3 hal ini : dikabulkan doanya, atau dijadikannya sebagai tabungan (diakherat), atau akan diampuni dosa-dosanya.”Dan jika doa itu memang tidak dikabulkan, maka perlu diperhatikan apakah makanannya dari barang yang haram? atau minumannya dari yang haram? atau pakaiannya dari yang haram? atau ada hal yang berasal dari yang haram? Rosulullah -sholallahu ‘alaihi wasallam- bersabda :

“Seorang bepergian jauh lusuh dan acak-acakkan mengetadahkan kedua tangannya ke langit, “Ya Robb, Ya Robb.” sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan memakan makanan yang haram, bagaimana akan dikabulkan (doanya)?!” (HR Muslim) Jika terasa hati ini mengeras, maka lembutkanlah dengan mencari ilmu dan doa. dan tidak hanya membaca AL-Qur’an akan tetapi mempelajari kandungannya juga. karena hati akan selalu lembut bagi orang-orang yang ingin dan mencari hidayahnya. tidak hanya diam tanpa melakukan apa-apa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Patah Tulang

Apa bedanya Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah?

Tracing and Mailing Service (TMS) dan Restoring Family Links (RFL)