Pertolongan Pertama (PP)

Pertolongan pertama adalah pertolongan yang diberikan dengan segera pada kecelakaan. Tujuan dari pertolongan pertama adalah :
1.       Menyelamatkan jiwa korban agar tidak meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)
2.       Mencegah kecacatan pada korban.
3.       Memberikan rasa nyaman kepada korban yang baru saja mengalami kecelakaan dan menunjang proses penyembuhan.

Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :
Persetujuan
PertolonganSaat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
  1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
    Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan.
  2. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
    Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.


Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a.       Sarung tangan lateks
Setiap cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit, jadi harus tetap menggunakan sarung tangan untuk mencegah masuknya penyakit melalui cairan tubuh.
b.      Kacamata pelindung, karena penyakit juga dapat asuk melalui mata.
c.       Masker.
Beberapa peralatan yang dibutuhkan saat melakukan pertolongan pertama antara lain : perban, plester, mitella, bidai, kasa steril, gunting, pinset, senter, dll.
Syarat menjadi penlong adalah : mampu bersosiaisasi, mempunyai kondisi fisik yang baik, jujur dan bertanggung jawab, professional dan kemampuannya terukur sesuai sertifikasi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Patah Tulang

Apa bedanya Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah?

Tracing and Mailing Service (TMS) dan Restoring Family Links (RFL)