Hukum Nadzar dengan Amalan Wajib
Nadzar
itu tidak sah jika bernadzar dengan amalan wajib. seperti perkataan, “saya akan
sholat 5 waktu jika saya lulus sekolah.” maka nadzar tersebut tidak sah. begitu
juga nadzar anda. menutup aurat adalah wajib, laki-laki maupun perempuan. jika
batas aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut. sedangkan aurat perempuan
adalah semua badan. sebagian ulama mengatakan : semua badan kecuali wajah dan
telapak tangan. maka jika anda bernadzar untuk mengenakan jilbab, nadzar anda
tidak sah. amalkanlah kewajiban anda yaitu menutup aurat. dan nadzar anda batal.
Jadi
sebaiknya ketika Anda menginginkan sesuatu mintalah kepada Allah SWT dengan
cara berdo’a. Ketahuilah, bahwa doa setiap muslim pasti dikabulkan Allah, atau
Allah menjadikan gantinya yang lebih baik, atau Allah menjadikannya amal sholeh
dan sebagai tabungan untuk diakherat. Rosulullah -sholallahu ‘alaihi wasallam-
bersabda
“Tidaklah bagi seorang
yang berdoa kecuali baginya salah satu dari 3 hal ini : dikabulkan doanya, atau
dijadikannya sebagai tabungan (diakherat), atau akan diampuni dosa-dosanya.”Dan
jika doa itu memang tidak dikabulkan, maka perlu diperhatikan apakah makanannya
dari barang yang haram? atau minumannya dari yang haram? atau pakaiannya dari
yang haram? atau ada hal yang berasal dari yang haram? Rosulullah -sholallahu
‘alaihi wasallam- bersabda :
“Seorang bepergian
jauh lusuh dan acak-acakkan mengetadahkan kedua tangannya ke langit, “Ya Robb,
Ya Robb.” sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan
memakan makanan yang haram, bagaimana akan dikabulkan (doanya)?!” (HR Muslim)
Jika terasa hati ini mengeras, maka lembutkanlah dengan mencari ilmu dan doa.
dan tidak hanya membaca AL-Qur’an akan tetapi mempelajari kandungannya juga.
karena hati akan selalu lembut bagi orang-orang yang ingin dan mencari
hidayahnya. tidak hanya diam tanpa melakukan apa-apa.
Komentar
Posting Komentar