Pertolongan Pertama (PP)
Pertolongan pertama adalah pertolongan yang diberikan dengan segera pada
kecelakaan. Tujuan dari pertolongan pertama adalah :
1.
Menyelamatkan jiwa korban agar tidak meninggal di
tempat kejadian perkara (TKP)
2.
Mencegah kecacatan pada korban.
3.
Memberikan rasa nyaman kepada korban yang baru saja
mengalami kecelakaan dan menunjang proses penyembuhan.
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai
Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk
melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama
antara lain :
Persetujuan
PertolonganSaat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
PertolonganSaat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
- Persetujuan
yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan. - Pesetujuan
yang dinyatakan (Expressed
Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks
Setiap
cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit, jadi harus tetap menggunakan
sarung tangan untuk mencegah masuknya penyakit melalui cairan tubuh.
b. Kacamata
pelindung, karena penyakit juga dapat asuk melalui mata.
c. Masker.
Beberapa peralatan yang dibutuhkan saat
melakukan pertolongan pertama antara lain : perban, plester, mitella, bidai,
kasa steril, gunting, pinset, senter, dll.
Syarat menjadi penlong adalah : mampu
bersosiaisasi, mempunyai kondisi fisik yang baik, jujur dan bertanggung jawab, professional
dan kemampuannya terukur sesuai sertifikasi.
Komentar
Posting Komentar