Penanggulangan Bencana
Penanggulang bencana merupakan salah
satu wujud dari upaya untuk meliindungi segenap bangsa Indonesia dari seluruh
tumpah darah Indonesia.Penanggulangan bencana adalah kewajiban bersama antara
pemerintah dan masyarakat yang didasarkan pada partisipasi, didukung dan
prakarsa masyarkat serta pemerintah daerah.
Penanggulangan bencana dititik beratkan
pada tahap sebelum terjadinya bencana yang meliputi kegiatan pencegahan,
penjinakan dan kesiapsiagaan untuk memperkecil, mengurangi dan memperlunak
dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
Penanggulangan bencana adalah bagian
dari kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk mengurangi penderitaan
masyarakat dan meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lahir
batin
Bencana alam fenomena atau gejala alam
yang disebabkan oleh keadaan geografis,biologis, seismis, hidrogis dan
meteorologist atau disebabkan suatu proses dalam lingkungan alam yang mengancam
kehidupan dan perekonomian masyarakat serta menimbulkan malapetaka.
Contoh : Wabah penyakit, gempa bumi, letusan
gunung berapi, gelombang laut pasang ( Tsunami ), banjir, kekeringan dan
lain-lain.
Bencana ulah manusia. Peristiwa yang
terjadi karena proses teknologi, integrasi manusia dengan lingkungannya atau
interaksi manusia dengan manusia didalam masyarakat itu sendiri yang
menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Contoh : Pembuangan limbah pabrik dengan
sembarangan, polusi pabrik dan kendaraan bermotor, kebakaran, kecelakaan lalu
lintas dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar