Penanggulangan Bencana

Penanggulang bencana merupakan salah satu wujud dari upaya untuk meliindungi segenap bangsa Indonesia dari seluruh tumpah darah Indonesia.Penanggulangan bencana adalah kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat yang didasarkan pada partisipasi, didukung dan prakarsa masyarkat serta pemerintah daerah.
Penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap sebelum terjadinya bencana yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan dan kesiapsiagaan untuk memperkecil, mengurangi dan memperlunak dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
Penanggulangan bencana adalah bagian dari kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat dan meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lahir batin
Bencana alam fenomena atau gejala alam yang disebabkan oleh keadaan geografis,biologis, seismis, hidrogis dan meteorologist atau disebabkan suatu proses dalam lingkungan alam yang mengancam kehidupan dan perekonomian masyarakat serta menimbulkan malapetaka.
Contoh : Wabah penyakit, gempa bumi, letusan gunung berapi, gelombang laut pasang ( Tsunami ), banjir, kekeringan dan lain-lain.
Bencana ulah manusia. Peristiwa yang terjadi karena proses teknologi, integrasi manusia dengan lingkungannya atau interaksi manusia dengan manusia didalam masyarakat itu sendiri yang menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Contoh : Pembuangan limbah pabrik dengan sembarangan, polusi pabrik dan kendaraan bermotor, kebakaran, kecelakaan lalu lintas dan lain-lain.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Patah Tulang

Apa bedanya Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah?

[INDEX] Daftar Tugas Mata Kuliah Filsafat Pendidikan