Tracing and Mailing Service (TMS) dan Restoring Family Links (RFL)
Restoring Family Links (RFL) adalah
pemulihan hubungan keluarga yang terpisah akibat konflik, bencana, dan alasan
kemanusiaan lainnya seperti adopsi, migran, dan permohonan kesejahteraan. Tujuan
dari RFL sendiri adalah memulihkan hubungan keluarga, mencegah perpisahan,
memberikan kepastian mengenai nasib seseorang, menyatukan kelompok yang rentan
terhadap suatu konflik, dan lain-lain.
Kegiatan TMS/RFL
1) Mendata,
memproses dan menyampaikan informasi yang diperlukan untuk identifikasi
2) Menyampaikan
Berita Palang Merah
3) Mencari
anggota keluarga yang hilang
4) Menyatukan
kembali anggota keluarga yang rentan
5) Berusaha
mendapatkan surat-surat resmi
Berita Palang Merah/Red Cross Message(RCM) adalah
berita yang dikirim melalui jaringan Palang Merah dan sifat berita terbuka dan
hanya berita mengenai keluarga.
Dalam situasi konflik dan bencana, pelayanan pos
dan komunikasi seringkali terganggu bahkan tidak berfungsi sama sekali. Hal ini
berarti bahwa hubungan normal antara anggota keluarga dan teman kemungkinan
terganggu. Gerakan Palang Merah sebagai alat untuk memulihkan kontak antara
anggota keluarga yang terpisah. RCM digunakan agar antar anggota keluarga yang
terpisah akibat konflik atau bencana dapat selalu berkomunkasi baik melalui
surat atau peralatan lainnya.
Jaringan kerja Perhimpunan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Nasional mewakili suatu altenatif jaringan kerja pelayanan pos
secara global bilamana saluran komunikasi normal terganggu.
Kriteria dapat diijinkan menggunakan RCM :
1.
Adanya
hubungan kekeluargaan antara pengirim dan penerima.
2.
Adanya informasi
penting yang harus disampaikan dari pengirim kepada penerima.
3.
Memuat berita
keluarga terdekat.
4.
Palang Merah
mempunyai akses untuk memasuki wilayah yang terkena dampak.
5.
Harus disampaikan
langsung oleh petugas RFL.
Permohonan Pencarian
Adalah
permohonan dari orang-orang yang khawatir mengenai keluarganya karena peristiwa
politik, militer atau bencana alam, sesudah mengusahakan semua usaha jalur
komunikasi yang ada, dan menyampaikan permohonan pencarian kepada Palang Merah,
kemudian hal ini menjadi kewajiban Perhimpunan Palang Merah dan atau KPP (CTA)
untuk mengadakan suatu usaha yang membawa pencarian tersebut kepada suatu akhir
yang berhasil.
Informasi – informasi yang harus ditulis dalam
formulir permohonan pencarian, adalah sebagai berikut :
a. Data
orang yang dicari (nama lengkap, umur, nama orang tua, pekerjaan, status, alamat
terakhir dan keterangan lainnya yang menyangkut perpisahan.
b. Data pencari
(nama lengkap, umur, nama orang tua, alamat sekarang)
c. Hubungan
antara pencari dan orang yang dicari
Pelayanan TMS/RFL PMI diperlukan di
Indonesia, karena karena Indonesia sangat rawan terhadap situasi becana darurat
seperti yang pernah dialami beberapa tahun terakhir.
Komentar
Posting Komentar